Alap-alap, atau sering dikenal sebagai elang kestrel, adalah burung pemangsa kecil yang memikat banyak penggemar burung. Daya tarik utamanya terletak pada ukuran tubuhnya yang relatif kecil, kemampuan terbang yang lincah, serta perilakunya yang unik saat berburu, terutama kemampuan untuk 'bertengger di udara' (hovering). Namun, memelihara alap-alap bukanlah keputusan yang bisa diambil sembarangan. Di banyak yurisdiksi, termasuk Indonesia, memelihara satwa liar, terutama raptor seperti alap-alap, diatur ketat oleh undang-undang konservasi. Oleh karena itu, sebelum membahas spesies mana yang "boleh" dipelihara, penting untuk memahami dasar hukum dan etika pemeliharaan.
Aspek Legalitas dan Etika Pemeliharaan
Di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, banyak spesies alap-alap dilindungi. Memelihara satwa liar yang dilindungi tanpa izin resmi dari otoritas terkait (biasanya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) adalah ilegal dan dapat dikenakan sanksi berat. Oleh karena itu, "alap-alap yang boleh dipelihara" seringkali merujuk pada spesies yang legal untuk dipelihara, biasanya berasal dari penangkaran legal (bukan hasil tangkapan alam liar), atau spesies yang memang tidak termasuk dalam daftar satwa dilindungi di wilayah tertentu, meskipun yang terakhir ini sangat jarang terjadi untuk raptor.
Ilustrasi: Siluet Alap-Alap dalam posisi melayang (hovering).
Spesies Alap-Alap yang Populer (Jika Diizinkan)
Jika Anda beruntung mendapatkan izin resmi untuk memelihara dari penangkaran yang sah, beberapa spesies alap-alap yang sering dijumpai dalam dunia falconry (pemeliharaan burung pemangsa) meliputi:
1. American Kestrel (Falco sparverius)
Meskipun namanya American, spesies ini adalah yang terkecil dan sering dijadikan sebagai titik awal bagi pemula di negara-negara di mana ia endemik dan legal dipelihara. Mereka relatif mudah dirawat, namun tetap membutuhkan kandang yang memadai dan pelatihan intensif.
2. Common Kestrel (Falco tinnunculus)
Ditemukan luas di Eropa, Asia, dan Afrika. Kestrel biasa ini memiliki adaptasi yang cukup baik terhadap berbagai lingkungan, menjadikannya pilihan populer dalam falconry di wilayah yang mengizinkannya. Mereka menunjukkan perilaku *hovering* yang sangat khas.
3. Common Kestrel (Falco tinnunculus)
Ditemukan luas di Eropa, Asia, dan Afrika. Kestrel biasa ini memiliki adaptasi yang cukup baik terhadap berbagai lingkungan, menjadikannya pilihan populer dalam falconry di wilayah yang mengizinkannya. Mereka menunjukkan perilaku *hovering* yang sangat khas.
Persyaratan Pemeliharaan yang Ketat
Memelihara alap-alap jauh berbeda dengan memelihara burung hias atau hewan peliharaan biasa. Mereka adalah predator obligat yang membutuhkan diet spesifik dan lingkungan yang menstimulasi insting alami mereka. Berikut adalah poin-poin penting jika Anda serius ingin memeliharanya (dengan asumsi legalitas terpenuhi):
- Kandang Khusus (Mews): Alap-alap tidak bisa dikurung dalam sangkar kecil. Mereka membutuhkan *mews* (kandang permanen) yang cukup besar untuk sayap mereka terentang penuh dan tempat bertengger yang bervariasi. Mews harus aman dari pemangsa lain dan memberikan perlindungan dari cuaca ekstrem.
- Diet Segar: Diet utama harus terdiri dari hewan utuh (whole prey), seperti anak ayam, tikus kecil, atau burung puyuh yang telah diberi nutrisi seimbang. Suplemen vitamin dan mineral sangat penting untuk mencegah masalah tulang dan organ.
- Pelatihan (Manning): Alap-alap membutuhkan pelatihan harian untuk membangun kepercayaan dengan pawangnya. Ini melibatkan sesi terbang dan kembali sesuai perintah, sering kali menggunakan umpan sebagai motivasi.
- Kesehatan Spesialis: Anda harus memiliki akses ke dokter hewan yang berpengalaman dalam menangani raptor (avarian/raptor specialist), karena penyakit pada burung pemangsa sering kali berkembang cepat dan membutuhkan penanganan khusus.
Kesimpulan: Prioritaskan Konservasi
Pertanyaan mengenai "alap-alap yang boleh dipelihara" harus selalu dijawab dengan penekanan pada kepatuhan hukum. Jika Anda tidak memiliki izin resmi dari pemerintah untuk memelihara raptor hasil penangkaran legal, maka jawabannya adalah: Tidak ada alap-alap yang boleh Anda pelihara. Mengambil atau memelihara satwa liar yang dilindungi dari alam adalah tindakan merusak ekosistem dan melanggar hukum. Minat terhadap alap-alap lebih baik disalurkan melalui observasi di alam liar, mendukung konservasi, atau berinteraksi dengan pusat rehabilitasi satwa yang berwenang.